Kubu Raya – Proyek Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) yang dibiayai dana pemerintah di Desa Jeruju Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, kembali menuai sorotan tajam. Hasil investigasi awak media pada Rabu (10/9/2025) menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Penelusuran dilakukan di wilayah Dusun Karya Bersama dan RT 1 Desa Jeruju Besar. Fakta di lapangan menunjukkan, dari tiga titik lokasi yang disebutkan dalam rencana kegiatan, sama sekali tidak ditemukan tanda-tanda proyek. Tidak ada aktivitas pembangunan, tidak ada papan proyek, dan tidak jelas siapa pihak pelaksana.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Padahal, setiap proyek yang menggunakan dana pemerintah wajib terbuka kepada publik, mulai dari sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, hingga waktu pengerjaan.
“Tidak ada papan proyek, tidak ada aktivitas, dan tidak jelas siapa pelaksana di lapangan. Padahal proyek ini menggunakan dana pemerintah,” ungkap salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa proyek P3A di Desa Jeruju Besar berpotensi fiktif serta melanggar prinsip keterbukaan informasi. Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, inspektorat daerah, dan lembaga pengawas terkait segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi menyeluruh agar dugaan penyalahgunaan dana publik dapat terungkap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak adanya papan proyek maupun progres pembangunan di lapangan.”(Tim/Redaksi)
Tim Investigasi Bongkar Dugaan Proyek Siluman P3A di Desa Jeruju Besar
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini





