Kubu Raya – Proyek jaringan irigasi yang digagas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Wilayah Sungai Kalimantan Barat Satu (BWS Kalbar I) Pontianak,

‎kini menuai sorotan tajam.
‎Hasil investigasi tim media pada Minggu (21/9/2025) menemukan dugaan kejanggalan serius: proyek yang semestinya dibangun di lahan pertanian dan perkebunan, justru dikerjakan di atas lahan pemakaman umum muslim di Desa Sungai Belidak, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.


‎Ketua DPW Legatisi Kalbar, Edyy Ruslan, pada Minggu(21/9/2025) kepada sejumlah awak media menegaskan bahwa indikasi pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan.

‎“Kalau benar proyek P3A dibangun di area pemakaman, ini sangat tidak masuk akal. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk meninjau, mengusut, proyek ini jika terbukti menyalahi aturan,” ujarnya tegas.

‎Ia juga mengingatkan bahwa proyek yang bersumber dari anggaran negara harus memiliki dasar hukum yang jelas, transparansi dalam pelaksanaan, serta sesuai peruntukannya.


‎“Kalau ada penyimpangan, ini bukan hanya soal maladministrasi, tapi bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan anggaran,” tambahnya.


‎Hingga berita ini diturunkan, pihak BWS Kalbar I maupun kontraktor pelaksana belum memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pengerjaan proyek pada lokasi yang dianggap tidak sesuai peruntukan.

‎sesuai amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, redaksi memberikan ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(Tim/Redaksi)